5. WARGA NEGARA DAN NEGARA
A. Hukum, Negara dan Pemerintah
1. Hukum
Kalau kita berbicara tentang hukum tak terlepas dari aturan , larangan dan sangsi yang berlaku. Jadi bila kita definisikan hukum adalah Aturan aturan yang berisi larangan larangan dalam hidup bermasyarakat dan apa bila melanggarnya akan dikenai sangsi. Ciri hukum adalah adanya perintah atau larangan dan perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Sedangkan sifat dari hokum sendiri ialah mengatur dan memaksa.
Kalau kita berbicara mengenai hukum pastilah kita akan membicarakan sumber sumber hukum. Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa. Suber hukum dibagi 2 yaitu:
- Segi formal : undang undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat dan pendapat sejarah hukum,
- Segi material : politik, sejarah dan ekonomi.
2. Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam bermasyarakat. Negara memiliki dua tugas utama yaitu pertama mengatur dan menertibkan gejala gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama alinnya, kedua mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari pada Negara. Tanpa pemerintah, maka Negara tidak ada yang mengatur. Karna pemerintah adalah roda Negara maka tidak mungkin ada suatu Negara tanpa pemerintah.
A. Warga Negara dan Negara
Unsur yang palin pentin dalam suatu negara. Tanpa rakyat maka negara itu hanyalah dalam angan angan. Menurun Kansil, orang orang yang berada dalam wilayah suatu negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk
Penduduk ialah mereka yang memenuhi syarat syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan memiliki tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara itu. Penduduk juga dapat dibagi 2 yaitu warga Negara dan warga Negara asing.
2. Bukan penduduk
Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud di Negara tersebut.
Adapun untuk menentukansiapa siapa yang menjadi wargan Negara digunaka dua yaitu Kriterium kelahiran dan naturalisasi. Menurut undang undang no.62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
1. Karna kelahiran
2. Karna pengangkatan
3. Karna dikabulkan permohonan
4. Karna pewarganegaraan
5. Katna atau sebagai akibat dari perkawinan
6. Karna turut ayah / ibunya
7. Karna pernyataan
Tetapi yang lebih penting adalah apa yang dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 bahwa “Yang Penting adalah semangat para penyelenggara Negara semangat para pemimpin pemerintahan meskipun UUD itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara Negara baik, UUD itu tentu akan merintangi jalanya Negara.”
1. Hukum
Kalau kita berbicara tentang hukum tak terlepas dari aturan , larangan dan sangsi yang berlaku. Jadi bila kita definisikan hukum adalah Aturan aturan yang berisi larangan larangan dalam hidup bermasyarakat dan apa bila melanggarnya akan dikenai sangsi. Ciri hukum adalah adanya perintah atau larangan dan perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Sedangkan sifat dari hokum sendiri ialah mengatur dan memaksa.
Kalau kita berbicara mengenai hukum pastilah kita akan membicarakan sumber sumber hukum. Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa. Suber hukum dibagi 2 yaitu:
- Segi formal : undang undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat dan pendapat sejarah hukum,
- Segi material : politik, sejarah dan ekonomi.
2. Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam bermasyarakat. Negara memiliki dua tugas utama yaitu pertama mengatur dan menertibkan gejala gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama alinnya, kedua mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari pada Negara. Tanpa pemerintah, maka Negara tidak ada yang mengatur. Karna pemerintah adalah roda Negara maka tidak mungkin ada suatu Negara tanpa pemerintah.
A. Warga Negara dan Negara
Unsur yang palin pentin dalam suatu negara. Tanpa rakyat maka negara itu hanyalah dalam angan angan. Menurun Kansil, orang orang yang berada dalam wilayah suatu negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk
Penduduk ialah mereka yang memenuhi syarat syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan memiliki tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara itu. Penduduk juga dapat dibagi 2 yaitu warga Negara dan warga Negara asing.
2. Bukan penduduk
Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud di Negara tersebut.
Adapun untuk menentukansiapa siapa yang menjadi wargan Negara digunaka dua yaitu Kriterium kelahiran dan naturalisasi. Menurut undang undang no.62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
1. Karna kelahiran
2. Karna pengangkatan
3. Karna dikabulkan permohonan
4. Karna pewarganegaraan
5. Katna atau sebagai akibat dari perkawinan
6. Karna turut ayah / ibunya
7. Karna pernyataan
Tetapi yang lebih penting adalah apa yang dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 bahwa “Yang Penting adalah semangat para penyelenggara Negara semangat para pemimpin pemerintahan meskipun UUD itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara Negara baik, UUD itu tentu akan merintangi jalanya Negara.”
Sumber/Refrensi:
Katuuk, Harwantiyoko N.F. 1997. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Universitas Gunadarma.
Comments
Post a Comment