6. Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
6.1 Pelapisan Sosial
Pengertian
Pengertian
Masyarakat terbentuk dari beberapa individu yang memiliki berbagai macam latar belakang yang berbeda yang akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari beberapa kelompok sosial. Dengan kelompok sosial ini maka akan terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.
Istilah Stratafikasi atau Stratafication berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti lapisan. Karena itu Social Stratafication sering diterjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat.
Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat dalam sistem sosial di dalam pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.
Terjadinya Pelapisan Sosial
1. Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat tersebut, tetapi berjalan secara alamiah atau dengan sendirinya. Pengakuan tentang kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.
2. Terjadi dengan sengaja
Sistem pelapisan sosial yang dibentuk secara sengaja bertujuan untuk mengejar kepentingan bersama. Didalam sistem ini, diperlihatkan secara jelas pembagian kekuasaan dan wewenang pada setiap individu. Dengan adanya pembagian kekuasaan dan wewenang yang jelas maka timbul keteraturan dalam suatu organisasi tersebut.
Pembedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Di dalam sistem ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lebih tinggi atau rendah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian satu-satunya cara agar dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan masyarakat adalah karena faktor kelahiran . Contoh dari sistem tersebut adalah kasta dalam adat Bali dan India.
2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Di dalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk masuk ke lapisan sosial yang ada dibawahnya maupun yang ada diatasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan dalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu.
6.2 Kesamaan Derajat
Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang yang sebagai anggota masyarakatnya mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Untuk melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu memberi jaminan adalah pemerintah kuat dan berwibawa.
Didalam negara yang modern, hak dan kewajiban disusun dalam undang-undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku kepada setiap orang tanpa kecuali dalam arti ini semua orang mempunyai kesamaan derajat dan dijamin dalam undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal sebagai Hak Asasi Manusia.
1. Persamaan Hak
Mengenai persamaan hak dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang Hak-Hak Asasi manusia dalam pasal-pasalnya, seperti dalam :
1. Pasal 1 :
"Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan."
2. Pasal 2 ayat 1 :
"Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apapun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan."
3. Pasal 7 :
"Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaaan. Sekalian orang
berhak atas perlindungan terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini."
2. Persamaan Derajat Di Indonesia
Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak-hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecuali memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dan kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
Hukum dibuat dimaksudnkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Di Indonesia ada empat pasala yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa "Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Pasal 27 ayat 2 ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 diterapkan bahwa "kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tullisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang."
Pasal 29 ayat 2 diterapkan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap - tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu."
Pasal 31 diterapkan bahwa (1) "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran" dan (2) "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur oleh Undang-Undang."
Didalam negara yang modern, hak dan kewajiban disusun dalam undang-undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku kepada setiap orang tanpa kecuali dalam arti ini semua orang mempunyai kesamaan derajat dan dijamin dalam undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal sebagai Hak Asasi Manusia.
1. Persamaan Hak
Mengenai persamaan hak dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang Hak-Hak Asasi manusia dalam pasal-pasalnya, seperti dalam :
1. Pasal 1 :
"Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan."
2. Pasal 2 ayat 1 :
"Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apapun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan."
3. Pasal 7 :
"Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaaan. Sekalian orang
berhak atas perlindungan terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini."
2. Persamaan Derajat Di Indonesia
Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak-hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecuali memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dan kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
Hukum dibuat dimaksudnkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Di Indonesia ada empat pasala yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa "Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Pasal 27 ayat 2 ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 diterapkan bahwa "kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tullisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang."
Pasal 29 ayat 2 diterapkan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap - tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu."
Pasal 31 diterapkan bahwa (1) "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran" dan (2) "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur oleh Undang-Undang."
Comments
Post a Comment