5. WARGA NEGARA DAN NEGARA
A. Hukum, Negara dan Pemerintah 1. Hukum Kalau kita berbicara tentang hukum tak terlepas dari aturan , larangan dan sangsi yang berlaku. Jadi bila kita definisikan hukum adalah Aturan aturan yang berisi larangan larangan dalam hidup bermasyarakat dan apa bila melanggarnya akan dikenai sangsi. Ciri hukum adalah adanya perintah atau larangan dan perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Sedangkan sifat dari hokum sendiri ialah mengatur dan memaksa. Kalau kita berbicara mengenai hukum pastilah kita akan membicarakan sumber sumber hukum. Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa. Suber hukum dibagi 2 yaitu: - Segi formal : undang undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat dan pendapat sejarah hukum, - Segi material : politik, sejarah dan ekonomi. 2. Negara Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam bermasyarakat. Negara memiliki dua tugas u